Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar meringankan mahasiswa, dikarenakan selain diberi bantuan finansial/keuangan berwujud subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur setiap bulan sesuai kemampuan finansial/keuangan mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Selanjutnya dlm Penjelasan UU-RI tsb diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Dan sesuai dgn Undang2 Dasar 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Juga sesuai Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal pd waktu ini faktanya diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama pegawai / pekerja). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan finansial / penghasilan terbatas.
Sebagai upaya melakukan keperluan ini PTS terkait menyelenggarakan Program Kelas Entrepreneur (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yakni dng memberi peluang kepada semua warga negara lulusan SLTA, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S1 (Sarjana) atau sederajat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kemampuan finansial / penghasilan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke tahap Sarjana atau D-3 (Diploma Tiga) atau Magister (S-2) di jurusan yang disukai, secara terhormat dan bermutu sebagaimana keunggulan PTS terkait . . . . ➡ lihat semuanya
Lokasi Kampus & Peta (Google Map) di Lembaga Perguruan Tinggi terkait Penyelenggara Program Kelas Entrepreneur (Hybrid) Silakan klik untuk memperbesar peta.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Entrepreneur (Hybrid) (P2K (Hybrid)) dan Program Reguler ialah SAMA. Serta pada Ijazah dan juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kelas Reguler. Karena Program Kelas Entrepreneur (Hybrid) merupakan Program Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Lulusan dan mahasiswa Program Kelas Entrepreneur (Hybrid) dan juga Program Reguler mempunyai MUTU, HAK, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA. . . . . ➡ lihat semua
Tags (tagged): program, kelas, entrepreneur, hybrid, kuningan, z, selamat, datang, jabar, program kelas, selamat datang, jabar malam s1, s2 d3, reguler s1 s2, d3 dana, biaya, mengambil program program, pendidikan sesuai, dgn, sederajat nya baik, waktu luangnya, terbatas, seluruh indonesia keterangan, bl blended, learning, entrepreneur hybrid silakan, memperbesar